Jasa Translate Peraturan Perusahaan, Jasa Penerjemah Peraturan Perusahaan | Pada artikel pendek kali ini akan dibahas singkat perihal peraturan perusahaan yang ada di Indonesia. Saat membahas peraturan perusahaan, selain dari internal perusahaan sendiri, perlu dicermati pula panduan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebelum lanjut, jika anda saat ini sedang membutuhkan layanan jasa translate peraturan perusahaan atau jasa penerjemah peraturan perusahaan, silahkan menghubungi tim kami, Pro Translasi.
Ketentuan mengenai peraturan perusahaan diatur dalam Pasal 108 hingga Pasal 115 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.16/MEN/XI/2011 tentang Prosedur Pembentukan dan Pengesahan Peraturan dan Prosedur Perusahaan untuk Pembentukan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenakertrans 16/2011”), menyebutkan bahwa
Pasal 1 nomor (20) UU No.13/2003 menetapkan peraturan perusahaan sebagai peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat tuntutan kerja, disiplin perusahaan, dan kode etik (“Peraturan Perusahaan”).
Pengusaha yang mempekerjakan setidaknya 10 (sepuluh) karyawan/pekerja wajib membuat Peraturan Perusahaan. Peraturan Perusahaan diberlakukan secara efektif sejak disahkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan tidak berlaku jika perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama. Persyaratan dalam Peraturan Perusahaan tidak dapat bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari hukum dan peraturan yang berlaku.
Peraturan Perusahaan harus disahkan oleh pejabat yang berwenang. Pejabat berwenang tersebut adalah sebagai berikut (“Pejabat”):
kepala lembaga yang bertanggung jawab di bidang urusan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota, untuk perusahaan yang berdomisili hanya di 1 (satu) kabupaten/kota;
kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang urusan ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk perusahaan yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota di 1 (satu) provinsi;
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk perusahaan berdomisili di lebih dari 1 (satu) provinsi.
Pasal 111 ayat (1) UU No.13/2003 menetapkan bahwa Peraturan Perusahaan setidaknya memuat:
hak dan kewajiban pengusaha;
hak dan kewajiban karyawan;
tuntutan pekerjaan;
peraturan perusahaan;
masa berlaku Peraturan Perusahaan.
Untuk mengesahkan Peraturan Perusahaan, pengusaha harus mengajukan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan kepada Pejabat.
Pasal 8 ayat (2) Permenakertrans 16/2011 menetapkan bahwa permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berikut:
Draf Peraturan Perusahaan dalam 3 (tiga) salinan yang ditandatangani oleh pengusaha; dan bukti bahwa rekomendasi dan pertimbangan dari serikat pekerja dan/atau perwakilan pekerja bahwa tidak ada serikat pekerja yang diajukan.
Jika permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan telah selesai dan materi Peraturan Perusahaan tidak lebih rendah dari hukum dan peraturan yang berlaku, maka Pejabat harus mengesahkan Peraturan Perusahaan tersebut dengan menerbitkan keputusan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima.
Pasal 11 ayat (3) UU No.13/2003 menetapkan bahwa Peraturan Perusahaan berlaku selambat-lambatnya 2 (dua) tahun dan akan diperbarui setelah masa berlaku habis. Perusahaan dapat mengubah Peraturan Perusahaan dengan syarat telah disepakati oleh karyawan/pekerja serta tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Amendemen Peraturan Perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Pejabat. Jika tidak, maka amendemen Peraturan Perusahaan tersebut akan dianggap tidak berlaku.