Jasa Translate UKM UMKM, Jasa Penerjemah UKM UMKM | Di artikel kali ini, kita akan sedikit membahas tentang beberapa informasi menarik seputar Usaha Kecil Menengah atau yang disingkat UKM.
Definisi dan Asal mula UKM
Definisi ‘Usaha Kecil & Menengah’ di bawah hukum Indonesia berbeda dengan definisi yang diterima secara umum tentang ‘Usaha Kecil & Menengah’. Definisi ‘Usaha Kecil & Menengah’ diatur dalam Undang-Undang Usaha Kecil No. 9 tahun 1995, di mana perusahaan-perusahaan yang umumnya dianggap berukuran sedang termasuk dalam definisi “usaha kecil” dan definisi untuk “usaha menengah” di bawah hukum Indonesia kira-kira sama dengan definisi Jepang tentang “usaha menengah”.
Ketentuan usaha kecil berdasarkan UU No. 9 adalah sebagai berikut:
- Sebuah bisnis yang memiliki aset bersih senilai 200 juta rupiah atau kurang. Namun, aset ini tidak termasuk tanah atau bangunan.
- Penjualan Tahunan 1 miliar rupiah (bersih) atau kurang.
- Dimiliki oleh warga negara
- Entitas ekonomi independen, yang bukan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan besar atau menengah, dan tidak dikendalikan secara langsung atau tidak langsung (termasuk di mana operator dikirim dari perusahaan besar atau menengah) oleh perusahaan besar atau menengah.
- Bisnis dikelola oleh seorang individu, entitas yang tidak berbadan hukum, atau organisasi koperasi.
Sebelum lanjut, bagi anda para pegiat UKM dan UMKM yang sedang membutuhkan layanan jasa translate UKM UMKM atau jasa penerjemah UKM UMKM, atau jasa translate SME, silahkan menghubungi tim Pro Translasi ya.
Poin a dan b dapat berubah sesuai dengan perubahan kondisi ekonomi. Dan tidak ada perbedaan terkait jenis industrinya.
Selain UU ini, Kementerian-kementerian terkait memiliki ketentuan sendiri. Selain ketentuan dalam Undang-Undang ini, Bank Indonesia juga telah menetapkan “Petunjuk Teknis Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 2005 / PBI Bank Indonesia 2005”. (PERATURAN BANK INDONESIA 3 NOMOR: 7/39/2005 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN TEKNIS DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH). Perusahaan mikro disebut sebagai perusahaan dengan penjualan tahunan kurang dari 100 juta rupiah. Perusahaan kecil memiliki aset bersih (tidak termasuk tanah atau bangunan) hingga 200 juta rupiah dan penjualan tahunan tidak lebih dari 1 miliar rupiah. Perusahaan menengah, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 10 tahun 1999, memiliki 200 juta hingga 10 miliar rupiah dalam aset bersih (tidak termasuk tanah atau bangunan).
Dalam Ketetapan Menteri 1997 No. 257 / MPP / Kep / 7/1997, Kementerian Perindustrian mendefinisikan industri skala menengah dan kecil sebagai industri dengan aset kurang dari 5 miliar rupiah, termasuk tanah dan pabrik.
Badan Pusat Statistik mengklasifikasi perusahaan menengah dan industri dalam tiga cara, antara lain: perusahaan mikro dengan industri rumah tangga yang terdiri dari tiga karyawan atau kurang (termasuk pekerja tidak dibayar), perusahaan kecil yang terdiri dari 5-9 karyawan, dan perusahaan menengah yang terdiri dari 20-99 karyawan.
Trackbacks/Pingbacks